==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba, PMK 103 itu juga berlaku bagi pengalihan tanag dan atau bangunan yang dicicil kan ya? ==== Jawaban ==== Selama masih memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai pmk 103 bisa2 aja. Silakan disesuaikan ya transaksinya bagaimana ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA