==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== selamat siang saya mau bertanya. perusahaan kami menerima klaim asuransi jiwa untuk direktur yang sudah pensiun, dan sekarang mau kami berikan kepada direktur tersebut. apakah asuransi tersebut terkena pajak? ==== Jawaban ==== Sesuai uu pph aja yaa. Klaim asuransi yg non objek cuma ini: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Kalo klaim asuransi yg diterima sesuai itu berarti non objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA