==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami perusahaan manufaktur dimana kami buat gedung baru, nah kami menggunakan jasa kontraktor untuk pengeboran, nah untuk PPN M atas pengeboran apa bisa kita kreditkan ya, pengeboran air dalam hal ini. ==== Jawaban ==== Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG