==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== u/ pengikatan kredit dengan akta notaril, dan pembuatan akta pengesahan u/ perbankan yang menggunakan jasa notaris, apakah kami selaku pengguna jasa wajib memungut pph ==== Jawaban ==== Ternyata yg memberi jasa adalah badan. Kita kembalikan ke transaksi wp dan ketentuan normatifnya ya. Ketika ada badan menyerahkan jasa ke pemotong pph dan jasanya sesuai pmk 141/2015, bisa jadi ada pemotongan pph 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA