==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pagi, saya ingin bertanya terkait prosedur perhitungan PPh terutang badan. Dalam komponen peredaran usaha (omset) apakah ditotal dengan penghasilan lain2 atau hanya penjualan yg benar2 real ya? Dasar Hukumnya diatur dimana? ==== Jawaban ==== sesuaikan petunjuk pengisian SPT PEREDARAN USAHA : Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri. http://tkb-djp/tkb/engine/download/download_html.php?id=232&t=doc ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS