==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== STP atas SKPKB yang diajukan keberatan dan dikabulkan sebagian perlakuannya seperti apa? ==== Jawaban ==== Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam STP dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-21/PMK.03/2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ