==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Mas/mbak WP masih menerima SKP dengan format lama di bulan Agustus. Berdasarkan PER-14/2021 format baru sudah digunakan pada bulan Juli. WP bisa disarankan untuk pembetulan SKP sesuai pasal 16 ga? atau konsultasikan ke KPP? ==== Jawaban ==== Pembetulan skp dapat diajukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, hitung, ataupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi sebetulnya bisa masuk ruang lingkup untuk diajukan pembetulan, silakan dapat menyampaian surat permohonan pembetulan tsb sesuai tatacara yg diatur di pmk 11/2013. Namun, kalau WP mau konsultasi langsung terlebih dahulu ke KPP juga tidak dilarang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM