==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bagaimana cara pelaporan BAST terkait penyerahan rumah yang memanfaatkan PPN DTP PMK-103/PMK.010/2021? ==== Jawaban ==== maksudnya pendaftaran bast nya ya? kalo pendaftarannya kan didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. coba langsung hubungi kementerian terkait. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS