==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba ijin bertanya, kalau ada hibah saham ayah ke anak di perusahaan tertutup,dan anaknya tidak pernah ikut dalam kepengurusan perusahaan sebelumnya,apakah hibah saham tersebut menjadi objek pajak? ==== Jawaban ==== Hibah saham tsb dapat dikecualikan sbg objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan - Yg dimaksud Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan diatur di pasal 8 dan penjelasan pasal 8 PP 94 tahun 2010 . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF