==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dari sisi pemotong, apakah tetap harus lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika ada pemotongan PPh final UMKM -> yg saat ini statusnya ditanggung pemerintah? ==== Jawaban ==== Tetap dilaporkan . Pembuatan bukti potong seperti biasa . Hanya berbeda ketika pengisian NTPNnya mengikuti yg ada di se 47/2020 : dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF