==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Perusahaan pelayaran LN, tidak punya BUT di Indo. Melakukan jasa angkut dari indo ke LN. Kalau ini berarti atas jasa angkutnya dikenakan PPh 26/P3B seperti biasa ya mas/mb?" ==== Jawaban ==== Jika secara pembuktian tdk ada menunjukkan bahwa perusahaan tsb memiliki BUT, maka tetap berlaku PPh pasal 26/menggunakan fasilitas p3b. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 (NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI) adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indon ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR