==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya, terkait dengan investasi obligasi di luar negeri. atas hasil investasi/bunga kapan waktu terhutang pajaknya di Indoensia ya Pak? dan kena PPh Pasal berapa dan tarifnya? ==== Jawaban ==== Digali dulu apakah bunga obligasi yang diterima sudah dikenakan pajak di luar negeri atau belum. Jika sudah, atas pph tersebut bisa dikreditkan sebagai pph 24 sesuai PMK-192/2018. Jika belum, nanti diperhitungkan di SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP