==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mas/mba ijin bertanya, untuk surat kuasa dari luar negeri, itu kan perlu dimateraikan kembali. Nah saat pemateraian kembali butuh 1/2 materai ya, mas/mba? ==== Jawaban ==== mungkin yang dimaksud adalah sesuai pasal 8 ayat 1 huruf e UU Nomor 10 tahun 2020 ya Bea Meterai terutang pada saat Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri. untuk tarif bea meterai dapat dilihat di Pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2020 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk ketentuan peralihan terkait bea meterai dijelaskan di P ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF