==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klau secara substansi adalah transaksi PPh 15, tetapi perusahaannya secara legalitas bukan perusahaan pelayaran, utk PPhnya apakah dipotong PPh 15 atau 23 ? ==== Jawaban ==== objek pemotongan PPh 23 list jasanya ada di PMK 141/2015. salah satunya ada Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan. pastikan dia masuk ke jasa apa. kalo memang masuk di jasa tsb, ya nanti pemotongannya bisa masuk ke pasal 15. mungkin tambahan untuk pph pasal 15 disesuaikan dengan subjek dan objeknya. sambil ditanya, jenis objek pph pasal 15 yg dimaksud wp apakah pelayaran dalam negeri atau luar negeri? bisa dijelaskan transaksinya bag ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS