==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== 1. perusahaan saya membuka 2 faktur pajak untuk 2 buah perusahaan. faktur 1 senilai 300juta, faktur 2 senilai 50juta. 2. faktur pajaknya sudah saya perbaiki 1x sebelum saya lapor (disini saya ganti nama perusahaannya) 3. saya sudah lapor PPN bulan 6 4. ternyata harusnya yang nominal 300juta untuk 2 perusahaan, dan faktur pajak yang satu lagi harusnya untuk perusahaan lain. apakah saya ada cara untuk memperbaiki faktur pajak tersebut? ==== Jawaban ==== Perubahan npwp setelah fp diupload. Dan dilapor. FP yang diupload= A jadi C = nilainya 300 --> mau diubah nominal C= C+D --> maka C (ubah nominal) dan D (buat fp baru) B jadi D = nilainya 50 --> mau diubah ke B lagi --> tidak bisa pengganti krn ubah npwp juga. Bisanya dibatalkan (jelaskan normatif tata cara pembatalan. Jk krn human error, silahkan pemberitahuan ke AR apakah ttp pakai mekanisme batal fp atau tidak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS