==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== dia telat lapor laporan realiasi PPN PMK 239. itu gimana ya ? ==== Jawaban ==== selama memenuhi kriteria PMK 239, lapor aja realiasinya. di ketentuan gak menyebutkan ada sanksi kalo telat laporan realiasi. gak ada yg mengatur khusus kaya PPh 21 DTP atau final DTP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF