==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apakah oss sudah bisa mengajukan NPWP? ==== Jawaban ==== Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik. Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: 1. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR