==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pkp pembeli yg mendapatkan fp 07, bolehkah PM tsb dikreditkan? ==== Jawaban ==== basically, klau berbicara terkait ketentuan pengkreditan PM bagi PKP Pembeli, yg beli bkp dan terima FP 07, seharusnya tetap bisa dikreditkan, selama tidak masuk di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Akan tetapi, jika FP 07 tsb karena dapat insentif Ditanggung Pemerintah (misal: sewa ruangan), maka tidak bisa dikreditkan, karena sebenarnya jadi tidak ada PM. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK