==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika baru ditemukan adanya kekurangan dalam perhitungan Ph.Bruto pada PPh 21 akibat perubahan premi (SPT sudah dilapor), perlakuannya seperti apa? ==== Jawaban ==== Silakan lakukan pembetulan untuk masa pajak yang terdampak perubahan premi tadi, agar perhitungan sesuai yang sebenarnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW