==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba ijin bertanya, Apakah penghasilan berupa prive dari CV merupakan peredaran usaha dan apakah objek PPN? ==== Jawaban ==== di UU KUP sttd CIKA Pasal 4 ayat 3 huruf i berikut ini bukan merupakan objek pajak : bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; ada eskalasi juga di sini bahwa pengambilan prive dikategorikan sebagai pengambilan laba. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1120&str=prive&q ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP