==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #20Q (email) Penyerahan Jasa dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke area Bebas PPN (Free trade zone) Transaksi penyerahan jasa sewa kapal dipulau batam tersebut apakah memerlukan Endorsment ? mengingat pada peraturan pajak No.171/PMK.03/2017 pasal 12 hanya mengatur tata cara endorsment untuk Pemasukan Barang Kena Pajak saja. ==== Jawaban ==== #20A: endorsement ini buat BKP aja mas Faizi. karena itu dokumen untuk membuktikan bahwa BKP benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas . untuk penyerahan JKP gak ada syarat endorsement. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF