==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== selamat siang, bila perusahaan memperoleh invoice atas tagihan listrik dari BUMN apa sy harus memperhitungkan pph & ppn atas pembayarann ini? Baik Ibu Margareth, apakah yg Ibu maksud bahwa atas transaksi tsb PPN nya dapat dikreditkan dan perlu dilakukan pemotongan PPh nya? iya benar ==== Jawaban ==== Digali kembali tagihan listriknya dalam rangka apa apakah dalam rangka sewa tanah dan atau bangunan atau gimana. Terkait bisa dikreditkat atau engga— Kembali ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika Dijelaskan PPh final sewa tanah bangunan, PPh 23 jasa lain, PER 16/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR