==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT. A berada di kawasan berikat mempunyai customer dari LN (PT. B). PT. B meminjamkan cetakan ke PT. A. Setelah itu, PT. A ini harus mengembalikan cetakan tersebut ke PT. B dan segala biaya seperti (PPh 22, bea masuk, biaya impor dll) di tanggung dulu oleh PT. A dan sudah dibayarkan oleh PT. A tersebut, yang nantinya akan di tagihkan ke PT. B melalui debit note. bagaimana perlakuan perpajakan untuk biaya yang sudah di keluarkan oleh PT. A ya kak? ==== Jawaban ==== Dijelaskan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR