==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP mau reekspor barang yang diimpor untuk dilakukan service, ekspornya harus dilaporkan di SPT? ==== Jawaban ==== Ketentuan ada di PER-07/2021. Barang kemasan yang diekspor kembali, yang memenuhi kriteria, tidak perlu dilaporkan di SPT Masa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM