==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apabila WP membayar SPKTNP (surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean apakah PPN dan PPh 22 nya bisa WP kreditkan? ==== Jawaban ==== selama SPKTNP nya data lengkap dan sesuai dengan yang disebutkan dalam PER 16 tahun 2021 pasal 2 huruf o, maka bisa dikreditkan karena SPKTNP merupakan bagian dari PIB. untuk pph pasal 22 nya apabila dipungut pph pasal 22 maka bisa dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL