==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apahak bisa dgn sistem reimburse ini tagihan dari pihak pertama invoicenya ke pihak kedua lalu WP invoicing remiburse ke pihak ketiga? terkait PPh 23 ==== Jawaban ==== Terkait reimburse, sampaikan aja sepanjang nilai remburse-nya bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/bukti pembayaran, atas reimburse-nya tidak termasuk ke bruto PPh 23 (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP