==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin bertanya WP menanyakan terkait di UU ciptakerja bahwa karyawan yang diputus kontrak mendapat kompensasi, atas kompensasi tersebut apakah dipotong PPh Pasal 21 final seperti pesangon, mas/mba? ==== Jawaban ==== normatif. jika WP mengakui sebagai pesangon, bisa kena pph pesangon. Ketentuan dan definisi menurut ketentuan perpajakan mengenai pegawai tetap dapat dilihat pada PER-16/PJ/2016, sedangkan mengenai uang pesangon dibayarkan sekaligus mengacu PMK 16/PMK.03/2010. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA