==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP OP menjual hasil tangkap cumi2 ke PT dan dipotong 0,5% oleh PT atas penjualan hasil tangkap tersebut. Apakah pemotongan ini sesuai mas/mba? ==== Jawaban ==== Karena wp pp 23 ini menjual barang (cumi) tidak ada unsur jasa maka atas penjualannya tidak dilakukan pemotongan karena bukan objek potput. Nantinya wp pp 23 ini akan membayar sendiri pph 0,5% atas omzetnya dalam sebulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL