==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk PPh Final Jasa Konstruksi kalo penyedia jasanya belum punya SIUJK untuk penerapan tarifnya apakah sesuai pekerjaan yang dilakukan? ==== Jawaban ==== "Penyedia jasa konstruksi tanpa kualifikasi usaha menggunakan tarif: 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR