==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== karyawan digaji pusat. UMP daerah surabaya. Di surabaya ada cabang juga. Catat di spt masa pph 21 mana? ==== Jawaban ==== Pemberi kerja dan yg membayarkan penghasilan merupakan Pusat. Pemotongan dan pelaporan SPT Masa 21 dilakukan oleh Pusat sesuai definisi pemotong di PER-16/2016 yaitu pemberi kerja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR