==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP mau perpanjangan sertel, dipersyaratan disebutkan melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan, untuk akta perubahannya itu seluruh akta perubahan atau perubahan terakhir saja ya? mohon pencerahannya mas mbak ==== Jawaban ==== di per-04/2020 pasal 42, disebutkan utk melampirkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap, jika ada akta perubahan lampirkan yang perubahan terakhir ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL