==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #28Q: pertanyaan terkait tanda tangan secara elektronik yang dilakukan melalui lembaga yang sudah terdaftar dikominfo yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Apakah tandatangan secara elektronik dapat digunakan /sah untuk dokumen –dokumen terkait perpajakan ? 2. Jika dapat digunakan atau sah untuk dokumen-dokumen perpajakan apakah ada dasar hukum nya ==== Jawaban ==== #28A: PM. ini bakal beda2 sih utk setiap dokumennya. untuk peraturan yg mengatur secara keseluruhan belum ada. jadi ikut ke ketentuan masing2 dokumennya. contoh untuk SPT PPN, ttd digitalnya pake sertel. contoh lain surat kuasa khusus, gak diatur soal ttd elektronik ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF