==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila ada Karyawan yang bekerja di Indonesia, dan memiliki saham di perusahaan luar negeri, ketika saham tersebut dicairkan oleh perusahaan luar negeri, apakah termasuk ke dalam objek pph? ==== Jawaban ==== Dijelaskan sesuai dengan PMK 192/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR