==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah instansi pemerintah sebagai wapu, tidak memungut PPN, dialihkan ke rekanan utk penyetoran PPN nya? ==== Jawaban ==== tidak bisa. jika transaksi tidak masuk ke PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, maka wapu tetap wajib melakukan pemungutan PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL