==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Menerima faktur pajak masukan masa Mei 2021 sudah dilaporkan di Spt Mei 2021. Tp bulan September ini invoice dan faktur dibatalkan. Perusahaan menerbitkan nota pembatalan tp tidak membatalkan faktur PM tersebut. Apakah boleh? Bulan Juli nama PT berubah tp NPWP tidak berubah sehingga nota pembatalan nama PT beda tp NPWP sama. Apakah jd masalah buat vendor kami? ==== Jawaban ==== informasi yg didapat, transaksi dibatalkan, penjual juga sudah membatalkan fakturnya namun pembeli tidak mau membatalkan fp masukan yg sudah dilaporkan. dijelaskan tata cara pembatalan fp sesuai per 24/2012. pembeli juga harus membatalkan fp masukannya. jika nota pembatalan yg dimaksud wp adalah dokumen yg diterbitkan oleh perusahaan, maka perpajakan tidak mengatur tata cara pengisiannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS