==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan WP bergerak bidang shipyard, dimana pendapatan saat ini yaitu pengakutan cargo, dan lokasi kita npwp dibatam, 1. apakah transaksi kita dari jakarta ke surabaya dikenakan PPn? customer kita dari timor leste (Non NKRI). 2. mekanisme pembayaran bagaimana case ini? ==== Jawaban ==== Normatif, kalau transaksinya penyerahan JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP maka dikenai PPN, PPN yang terutang dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di di TLDDP. untuk dasar hukum pengusaha di kawasan bebas tidak perlu PKP ada di PP 1 Tahun 2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG