==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #66Q: apakah terdapat ppn terhadap non pkp apabila non pkp melakukan inbreng ke PKP (transaksi penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva seperti tanah, bangunan, dan aset lainnya.)? ==== Jawaban ==== #66A: kalo penyerahan dalam negeri tetap liat apakah yg menyerahkan PKP atau bukan. kalo bukan PKP tidak memungut PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF