==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan BKP oleh PT A (PKP) ke pt x (non pkp) sebagai pelunasan hutang. PT A akan menerbitkan faktur kode 09, teknisnya apakah pt x harus mentransfer sejumlah uang senilai ppn tersebut ke PT A? apakah ada solusi lain, jika pt x dgn PT A tidak ada transaksi transfer dana tersebut? ==== Jawaban ==== secara ketentuan, bahwa PPN itu ditanggung oleh pembeli, dipungut oleh penjual. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL