==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Badan menyediakan jasa ke OP. Kan gak dipotong PPh 23 sama si OP. Apakah ada kewajiban setor sendiri? ==== Jawaban ==== Kalau jasa PPh 23 jika pengguna jasa bukan pemotong maka tidak ada kewajiban setor sendiri atas PPh 23-nya. Paling dicantumkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan kalau ada KB setor PPh 29-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP