==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kita di pungut PPN oleh pemasok, PPNnya mereka setor tapi tidak di lapor(SPT), pembeli harus gmn? ==== Jawaban ==== fp sudah dikreditkan pembeli, dijelaskan sesuai ketentuan uu ppn sttd. uu cika psl 9 ayat 8, tdk disebutkan disitu jd sebenarnya bisa dikreditkan, namun dijelaskan aturan tanggung jawab renteng sesuai Pasal 4 PP 1 Thn 2012. jika pkp penjual tidak atau belum melaporkan fakturnya sedangkan pembeli sudah mengkreditkan pmnya, silahkan minta pihak kpp untuk konfirmasi ke kpp penjual terkait fp yang diterbitkan penjualnya apakah benar sah atau tidak. atau pembeli konfirmasi langsung ke penjual dan min ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS