==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #11Q Apakah PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam apakah dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== #11A: Pemungutan PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha komoditas tambang batubara bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN