==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== premi asuransi objek PPh bukan? ==== Jawaban ==== Objek, yang bukan itu nilai pembayaran (claim) dari perusahan asuransi. Itu pun ketentuannya gini: "pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG