==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apabila jual BKP (masker) ke WP luar negeri tapi pemanfaatan didalam negeri, pembuatan faktur pajaknya bagaimana ? Di bagian lawan transaksi diisi bagaimana ? dibagian lawan transaksi diisi bagaimana ? pembelinya adalah yayasan luar negeri. namun barang dipakai di Indonesia ==== Jawaban ==== Kalau lawan transaksi LN namun penyerahannya di Indonesia maka penyerahannya merupakan penyerahan biasa sehingga harus dibuat FP biasa kode 01, nama dan alamat diisi nama alamat lawan transaksi yang ada di LN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL