==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Wp menjual alat kesehatan (reagen) dengan cara meminjamkan alat kesehatan dengan perjanjian pinjam pakai (meminjamkan cuma2 dengan syarat selalu membeli reagen di wp yang meminjamkan alat tersebut dan menaikkan harga reagennya sebagai strategi penjualannya). apakah di aturan kita ada aspek perpajakan untuk pinjam pakai? di PMK 141 adanya sewa atas penggunaa harta yak ==== Jawaban ==== pasal 4 ayat 1 uu pph, jika ada penghasilan maka ada objek pph jika tidak ada ph yg diterima maka tidak ada objek jika mau penegasan bisa ke kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR