==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #11Q: WP PKP dari TLDDP punya tanah di batam (Kawasan Berikat, disewakan ke perusahaan di KB, apakah bisa menerbitkan 07? ==== Jawaban ==== #11A Normatifnya harusnya tanah yang di batam didaftarkan NPWP cabang karena kan ada kegiatan usaha disitu. ga bikin FP, karena sesama di kawasan bebas. ga ada PKP di kawasan bebas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT