==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp pusat di virtual office, ada tempat kegiatan usahanya ditempat lain, untuk alamat penyerahannya ? ==== Jawaban ==== jika ada kegiatan usaha diwilayah lain selain di virtual office, secara ketentuan dalam pasal 3 per 04/2020, seharusnya didaftarkan npwp cabang di tempat kegiatan usahanya. untuk alamat penyerahannya di fp sesuai dengan pihak yang menyerahkan/menerima barang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R