==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penghitungan angsuran pph 25, wp ada memperhitungkan rugi selisih kurs, sama pihak kpp dikoreksi. ==== Jawaban ==== penghitungan angsuran PPh 25 memang dari ph teratur. KEP-537/PJ./2000, pasal 1 huruf d, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R