==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada transaksi bulan februari pembayaran uang muka, baru rekam faktur sekarang, bagaimana ? kan secara aplikasi bisa buat tanggal mundur ya ? ==== Jawaban ==== Secara aplikasi memang bisa input tanggal mundur. Namun secara ketentuan di per-24/2012. tanggal fp diisi dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Dan jika fp dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya, tidak diperlakukan sebagai FP dan tidak dapat dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R