==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP bertanya terkait pengkreditan Pajak masukan PPN DTP, izin memastikan, apakah benar ini dapat dikreditkan selama tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN? ==== Jawaban ==== Kalo posisinya sebagai penjual, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP-nya bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang disebutkan di pasal 9 ayat 8 UU Cika. Kalo posisinya sebagai pembeli, PPN DTP tidak dapat dikreditkan. tetapi tetap dilaporkan dan diinputkan di lampiran B3 pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP