==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau wp ada kontrak dg pihak LN atas penyerahan jasa yang diserahkan dalam negeri, dan akan dimanfaatkan oleh pabrik DN (LN ada kontrak dg pabrik ini untuk memafaatkan jasa WP). apakah bisa digolongkan sebagai penyerahan jkp dn? ==== Jawaban ==== Sepanjang tidak masuk ke definisi ekspor JKP sesuai PMK-32/2019, maka atas penyerahan JKP dianggap penyerahan DN. Pasal 72 ayat (1) PMK-18/2021, identitas penerima JKP badan LN cukup berupa nama dan alamat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM